Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017 khususnya menyangkut tentang kriteria kelulusan dari satuan pendidikan, dan dengan memperhatikan hasil Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2016/2017, maka Dewan Guru SMK Negeri 3 Singaraja dalam rapat pleno yang diselenggarakan pada hari Senin 01 Mei 2017 memutuskan bahwa peserta Ujian SMK Negeri 3 Singaraja Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagaimana tersebut pada lampiran pengumuman ini dinyatakan Lulus.

