Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dikeluarkan oleh Gubernur Bali. Isi surat edaran ini berfokus pada upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Informasi lebih lengkap mengenai Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2025 dapat diunduh pada tautan:
https://balikom.info/SEGubenurno12Tahun2025

